
DIREKTUR Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Mendes Yandri Susanto, dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sterbukti 'cawe-cawe' dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Pilkada Kabupaten Serang diikuti Ratu Rachmaatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri.
"Mendes bisa dilaporkan ke KPK karena banyak menggunakan anggara negara untuk kemenangan pilkada," kata Neni kepada Media Indonesia, Selasa (25/2).
Putusan MK atas sengketa hasil Pilkada Serang 2024 yang dibacakan Senin (24/2) mengungkap bahwa Yandri menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan Ratu-M Najib Hamas. Menurut Neni, keterlibatan kepala desa dalam pilkada bukan hal baru.
Namun, ia menyoroti pentingnya penindakan secara pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecurangan di Pilkada Serang 2024. Terlebih, cawe-cawe tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah pusat.
"Sesuai dengan UU Pilkada dan UU Desa, kepala desa yang terbukti cawe-cawe dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya seharusnya dibawa saja ke ranah pidana agar ada efek jera. Apalagi ketika ini diberikan support full oleh pimpinan pusat, artinya ini juga ada penyalahgunaan wewenang," terang Neni.
Oleh karenanya, DEEP mengapresiasi MK yang telah progresif membatalkan hasil Pilkada Serang 2024. Neni mengatakan, putusan sengketa hasil Pilkada Serang 2024 harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pilkada.
"Kenapa (Bawaslu) tidak mampu menegakkan keadilan pilkada? Kan sangat disayangkan sekali ya mereka itu punya pasukan sampai TPS, tapi apa hasil pengawasannya?" tandas Neni. (H-4)