
PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang atau badan yang menguasainya.
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik properti, baik rumah, ruko, kantor, maupun tanah kosong.
Berikut Cara Bayar PBB Online
1. Lewat M-Banking
Contoh: BCA, BNI, BRI, Mandiri, dll
Caranya
- Buka aplikasi M-Banking.
- Pilih menu Pembayaran / Pajak / PBB.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak.
- Cek tagihan: pastikan nama dan nominal benar.
- Konfirmasi dan bayar.
- Simpan bukti pembayaran.
Khusus BCA
- Buka m-BCA - m-Payment - Pajak - PBB - Masukkan NOP - Tahun - Bayar.
2. Lewat Marketplace
Contoh: Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Cari menu: PBB Online di bagian "Top-Up & Tagihan".
- Pilih wilayah / kabupaten.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Klik "Cek Tagihan". Lanjutkan ke pembayaran.
- Pilih metode pembayaran OVO atau transfer bank.
- Simpan bukti pembayaran.
- Layanan PBB belum tersedia untuk semua daerah. Pastikan wilayahmu didukung.
3. Lewat Dompet Digital
Contoh: DANA
- Buka aplikasi DANA.
- Masuk ke menu PBB di kategori “Bills” atau ketik "PBB" di pencarian.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Cek tagihan dan konfirmasi.
- Bayar pakai saldo DANA.
- Selesai, bukti pembayaran tersimpan otomatis.
Untuk bayar PBB online, pastikan NOP dan wilayah pembayaran benar, simpan bukti pembayaran digital screenshot atau file PDF, bayar sebelum jatuh tempo agar tidak kena denda. Lalu bisa dicek juga di situs resmi https://pajakonline.kemenkeu.go.id/ jika wilayahmu mendukung. (Z-4)