
PROGRAM Pro Rakyat terus digulirkan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam 100 hari kerjanya. Yang terbaru, dia meluncurkan program pembuatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah secara gratis.
Bupati juga menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) bagi seluruh masjid, pesantren dan madrasah di Kabupaten Bandung.
"Program pembuatan sertifikat gratis ini diluncurkan guna melindungi aset-aset keagamaan terutama masjid dan madrasah dari potensi sengketa hukum di masa depan. Sebab sudah ada kejadian, ada masjid dan pesantren yang digugat oleh ahli waris," jelas Bupati Dadang.
Program pemberian sertifikat gratis ini, kata Bupati, merupakan impiannya sejak lama. Program ini dimasukkan program 100 hari kerjanya bersama Wakil Bupati Ali Syakieb.
"Buat apa kita diberikan amanah, kalau tidak memberikan legacy. Insya Allah sejarah akan mencatat ini sebagai salah satu warisan saya ketika menjadi bupati," ungkapnya.
Program pembuatan sertifikat gratis bagi masjid, pesantren dan madrasah ini dapat terealisasi berkat kolaborasi antara Pemkab Bandung, Kantor BPN/ATR, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung dan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) yang ikut membantu dalam penyusunan dokumen teknis bangunan.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang terlibat dalam program pembuatan sertifikat gratis ini.
"Insya Allah ini akan menjadi wasilah amal jariyah bagi kita semua yang terlibat. Karena ada lebih dari 10 ribu masjid dan madrasah di Kabupaten Bandung yang akan memperoleh manfaat dari program ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Kang DS meminta para Pengurus DKM, pesantren dan pengelola madrasah untuk segera mengurus persyaratan pembuatan sertifikat masjid dan madrasah ini.
Dadang mengaku akan melakukan percepatan sertifikasi dengan menyasar sekitar 8.300 masjid dan lebih dari 1.500 madrasah atau hampir 10.000 unit tempat ibadah di seluruh Kabupaten Bandung.
Ia juga meminta peran aktif Dewan Masjid Indonesia (DMI), para camat dan para kepala desa untuk menyosialisasikan program ini serta mendata bangunan masjid, pesantren dan madrasah yang ada di desa masing-masing.