BPJS Ungkap Biaya Perawatan Gagal Ginjal pada 2024 Rp11 Triliun

3 hours ago 2
BPJS Ungkap Biaya Perawatan Gagal Ginjal pada 2024 Rp11 Triliun Ilustrasi--Dokter spesialis penyakit dalam memeriksa kondisi kesehatan seorang pasien gagal ginjal di klinik hemodialisa di RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur.(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

DEPUTI Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani menjelaskan pembiayaan pengobatan penyakit ginjal kronis pada 2024 mencapai Rp11 triliun karena adanya peningkatan jumlah pasien yang mendapat perawatan.

Menurut dia, peningkatan jumlah pasien yang dirawat didorong oleh aksesibilitas terhadap pelayanan fasilitas kesehatan yang semakin terbuka lebar. Hal itu ditunjukkan dengan peningkatan jumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang memiliki pelayanan hemodialisis atau cuci darah.

"Memang jumlah pasiennya meningkat, aksesibilitas kan terbuka ya. Jumlah rumah sakit yang kerja sama pembukaan HD center itu lebih banyak," kata Ari dalam jumpa pers World Kidney Day 2025 di Jakarta, Rabu (12/3).

Sebagai informasi, pembiayaan perawatan penyakit ginjal kronis BPJS Kesehatan tercatat naik signifikan dari Rp6,5 triliun pada 2019 menjadi Rp11 triliun pada 2024.

Dia juga menyoroti pelonjakan pembiayaan gagal ginjal BPJS Kesehatan juga terkait dengan peningkatan kasus gagal ginjal kronis, termasuk dari kalangan generasi muda.

"Masyarakat yang sakit non communicable disease (penyakit tidak menular kronis) meningkat juga banyak. Tetapi akses yang terbuka itu
yang lebih menunjang untuk orang dengan mudah datang ke fasilitas kesehatan," ujar Ari.

Selain peningkatan jumlah pasien, Ari menyebutkan faktor lain yang berkontribusi pada peningkatan pembiayaan penyakit ginjal kronis adalah kenaikan tarif perawatan di rumah sakit dan harga obat-obatan.

"Memang ada kenaikan tarif pada 2023. Jadi 2023 itu terbit Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 yang menaikkan tarif di rumah sakit termasuk juga hemodialisis dan obat-obatan juga tarifnya naik," ucapnya.

Diketahui, BPJS telah mempermudah pelayanan kesehatan bagi penderita gagal ginjal yang harus cuci darah dengan tidak perlu kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memperpanjang surat rujukan.

Jika memerlukan layanan hemodialisis terus menerus, surat rujukan dapat diperpanjang di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) tempat pasien melakukan hemodialisis.

Fasilitas ini juga sudah tersedia di aplikasi mobile JKN yang semakin mempermudah masyarakat mengakses pengobatan gagal ginjal.

BPJS telah menjamin semua layanan terkait penyakit gagal ginjal seperti skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |