Bos Sritex Gunakan Kredit dari Bank Rp3,5 Triliun Buat Beli Tanah

3 hours ago 2
Bos Sritex Gunakan Kredit dari Bank Rp3,5 Triliun Buat Beli Tanah Ilustrasi(Antara)

KEJAKSAAN Agung menyoroti kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) saat mengalami kerugian pada 2021. Saat itu, Sritex mencatat kerugian hingga US$1,08 miliar atau setara dengan Rp15,66 triliun. Meskipun, pada 2020 perusahaan tersebut untung US$85,32 juta atau Rp1,24 triliun.

Atas kerugian yang dialami, Sritex lantas menerima kredit dari sejumlah bank milik pemerintah maupun pemerintah daerah serta swasta. Sampai Oktober 2024, tanggungan bank perusahaan pelat merah kepada Sritex mencapai Rp3,588 triliun. 

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pinjaman bank itu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. Direktur Utama Stritex Iwan Setiawan Lukminto menggunakannya untuk membayar utang dan pembelian aset nonproduktif, termasuk tanah.

"Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo," katanya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.

Kini Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka  Selain Iwan, penyidik Jampidsus juga telah menetapkan dua petinggi bank pemerintah daerah sebagai tersangka. Mereka adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI serta Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten.

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian kredit ke Sritex sejauh ini mencapai Rp692,987 miliar. Angka itu dihitung dari nilai tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex kepada Bank DKI sebesar Rp149,007 miliar dan kepada BJB sebesar Rp543,98 miliar.

Namun, Kejagung juga masih mencatat bahwa Sritex memiliki tagihan lain yang belum dilunasi kepada Bank Jateng sebesar Rp395,663 miliar dan Sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI, yakni Rp2,5 triliun. Oleh karena itu. total outsanding Sritex mencapai Rp3,588 triliun. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |