Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Sendiri?

1 week ago 15
Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Sendiri? Seorang warga membawa paket bantuan zakat infak dan sedekah yang baru diterimanya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.(Antara/Basri Marzuki)

UMAT Islam memiliki kewajiban membayar zakat, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, masih banyak yang bingung tentang cara penyalurannya, terutama ketika dihadapkan pada situasi saat anggota keluarga sedang mengalami kesulitan. 

Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bertanya-tanya, bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri? Untuk mengetahui jawabannya serta hukum Islam mengatur hal ini, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai konsep zakat dan penerimaannya.

Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang memenuhi syarat. Syarat zakat ialah beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, harta mencapai nisab dan haul. Zakat bertujuan menyucikan jiwa dan membersihkan harta.

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat muslim, termasuk yang masih anak-anak ditanggung oleh orangtuanya. 

Dalam zakat fitrah, seorang muslim diperbolehkan bayar zakat keluarga. Maksudnya yaitu membayarkan zakat untuk orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, maupun tanggungan anak. Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.

Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat? Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Zakat secara umum ditunjukkan kepada delapan asnaf sesuai surah At-Taubah. Namun, untuk zakat fitrah dikhususkan untuk orang-orang miskin dan anak yatim piatu, agar tercukupi kebutuhan pangan pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Syarat zakat untuk keluarga terdekat

Menurut ijtimak para ulama Syafiiyah, menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:

1. Bukan keluarga berdasarkan satu garis keturunan.

Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orangtua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Pemberian harta kepada orangtua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat, melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orangtua. Pun terhadap anak dan istri, mereka ialah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

2. Keluarga terdekat masuk delapan asnaf penerima zakat.

Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat, seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, diperbolehkan menyalurkan zakat.

Baca juga: 11 Pertanyaan dan Jawaban seputar Zakat Fitrah

Tata cara zakat untuk keluarga terdekat

Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan dengan syarat tertentu. Berikut tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga.

1. Termasuk delapan asnaf.

Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk delapan asnaf, yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan dana zakat. Delapan asnaf telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60. Jika anggota keluarga mampu, tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anggota keluarga.

2. Zakat dikeluarkan ketika mencapai nisab.

Keluarkan zakat harta ketika sudah mencapai nisab. Nisab zakat harta ada dua jenis. Zakat mal yang dibayar per bulan dan zakat mal yang dibayar per tahun. 

Nisab zakat mal yang dibayar per bulan yaitu 653 kg gabah. Semisal harga gabah 1 kg sekitar Rp5.000, sehingga 653 x 5.000 = Rp3.175.000. Jika pendapatan sebulan sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.

Sedangkan apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Misalnya, 1 gram emas seharga Rp700 ribu, sehingga 85 gram emas seharga Rp59.500.000. Jika total harta dalam setahun setara dengan harga emas 85 gram, wajib membayar zakat mal.

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

3. Niat menunaikan zakat karena Allah SWT.

Setiap perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk kegiatannya, tetapi juga niatnya. Jika berzakat dengan jumlah yang besar, lalu nilai zakat dipublikasikan dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Perbuatan pamer karena ibadah akan bernilai riya.

Lain hal jika kamu meniatkan zakat karena Allah Ta'ala. Setelah menunaikannya kemudian tidak pernah dipikirkan atau bahkan ditunjukkan kepada orang-orang, niat ibadahmu bernilai ikhlas.

4. Sampaikan akad zakat.

Saat mau menyalurkan zakat untuk keluarga, kamu perlu menyampaikan kepada penerima bahwa dana yang diberikan ini merupakan zakat. Dana yang kamu berikan untuk membantu kondisi mereka, bukan sebagai utang pinjaman, bukan pula sebagai biaya tanggung jawabmu.

5. Tidak mengungkit zakat yang diberikan.

Setelah menyalurkan zakat kepada keluarga, kamu tidak diperbolehkan untuk mengungkit dana yang telah disalurkan. Jika diungkit, niatmu akan berubah, tidak lagi ikhlas karena Allah. 

Selain itu, bila membahas kembali zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang dibantu olehmu. Dengan tidak mengungkit, kamu juga dapat menjaga silahturahmi dengan keluarga.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan

Salurkan zakat pada lembaga terpercaya

Menyalurkan zakat mal langsung kepada keluarga, memiliki hal positif ataupun negatif. Hal positifnya, dapat meningkatkan tali silaturahmi. Namun, jika keluarga yang dibantu tetap miskin karena kemalasan, dana zakat yang disalurkan pun menjadi hal sia-sia.

Kalau ragu menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat atau tidak memiliki keluarga yang masuk ke golongan penerima zakat, kamu dapat menyalurkannya ke lembaga terpercaya. Lembaga yang mengelola zakat menjadi manfaat dan sesuai dengan kebutuhan penerima zakat yang proporsional.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

Salah satu lembaga zakat itu ialah Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program pembedayaan untuk meningkatkan produktivitas kaum dhuafa. Untuk memilih lembaga zakat pun harus dipikirkan secara matang, agar dana yang kamu salurkan jatuh ke tangan yang tepat. 

Pilihlah lembaga yang dapat mengelola dana zakatmu menjadi lebih produktif, tidak sekadar konsumtif atau pemberian uang secara cuma-cuma kepada mustahik. Kamu bisa ikut serta menebar kebaikan dengan cara menyalurkan zakat untuk program Dompet Dhuafa. Mari jadikan zakat sebagai gaya hidup agar rezeki dan harta yang didapat semakin berkah. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |