BI Dukung Penempatan Dana Pemerintah di Bank Komersil

1 hour ago 1
BI Dukung Penempatan Dana Pemerintah di Bank Komersil Ilustrasi.(MI/RAMDANI)

GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai penempatan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan akan memperkuat sektor riil dan mendorong penyaluran kredit. Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan upaya BI dalam melakukan injeksi likuiditas guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sejauh ini, BI telah menyalurkan likuiditas melalui berbagai instrumen, antara lain penurunan outstanding Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp200 triliun, lalu telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp217,1 triliun hingga 16 September 2025. Serta, insentif likuiditas makroprudensial (KLM) berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM) sebesar Rp384 triliun. 

"Dengan adanya ekspansi kebijakan fiskal, ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi sektor riil dan meningkatkan dunia usaha, dan ujungnya akan juga mendorong permintaan kredit," ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG) September 2025 secara daring, Rabu (17/9).

Perry menjelaskan, saat ini suku bunga di pasar uang telah menurun, termasuk suku bunga SRBI dan yield SBN. Namun, penurunan suku bunga deposito masih sangat terbatas, hanya turun 16 basis poin sepanjang 2025. Salah satu penyebabnya adalah keberadaan special rate atau masih memberikan suku bunga deposito khusus (lebih tinggi) kepada nasabah besar. Deposan besar ini jumlahnya sekitar 2.100 deposan atau setara dengan 25% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp2.130 triliun. 

"Kondisi ini membuat penurunan suku bunga deposito dan kredit perbankan berjalan lebih lambat, suku bunga kredit baru turun 7 basis poin," jelas Perry. 

Selain faktor suku bunga, lambatnya pertumbuhan kredit juga disebabkan oleh sisi permintaan. Perry menyebut masih terdapat undisbursed loan atau kredit menganggur dan nilainya cukup besar, yakni Rp2.372,1 triliun atau sekitar 22,71% dari plafon kredit yang sudah disalurkan bank. Artinya, sebagian besar kredit yang sudah diberikan perbankan belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh debitur.

"Jadi, kredit yang sudah diberikan bank, belum semuanya digunakan secara optimal," pungkasnya. (Ins/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |