
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang pensiunan atau purnawirawan TNI berinisial D, 63, warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut, dilakukan lantaran pelaku diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
Korban diduga dicabuli ayah kandungnya sendiri dilakukan sejak bulan Februari dan akhirnya diketahui bulan April 2025 setelah tetangga rumahnya melaporkan atas perbuatan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan PPA Polres Tasikmalaya serta P2TP2A Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Cigalontang. Namun, kasus dugaan yang terjadi masih pendalaman termasuk terduga pelaku juga sudah diamankan berinisial D.
"Kami masih menjalani pemeriksaan pada terduga pelaku berinisial D terutama untuk mengungkap kasus tersebut, karena motif maupun latar belakangnya dan kami juga menyarankan korban jalani visum ke RSUD KHZ Musthafa guna melengkapi alat bukti," katanya, Rabu (7/5).
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto mengatakan, pihaknya mendapat laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Purn TNI berinisial D yang mana bersangkutan merupakan ayah dari anak usia 13 tahun. Pencabulan tersebut, dilakukannya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar Kota yakni Bandung dan kejadian itu langsung dilaporkan ke unit PPA Polres Tasikmalaya.
"Kami akan mendampingi korban termasuk melakukan trauma healing sampai kasus ini benar-benar tuntas. Karena, anak usia 13 tahun ini masih duduk dibangku kelas 6 dan perbuatan yang dilakukan selama ini memang tidak diketahui ibu kandungnya dan anak selalu ditinggal bersama ayahnya setelah ibunya bekerja," paparnya. (H-3)