
DALAM upaya memberantas peredaran narkotika di Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait berhasil memusnahkan ladang ganja seluas ±5,7 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Operasi ini mengamankan dan memusnahkan lebih dari 8.500 batang pohon ganja, dengan estimasi berat mencapai 3 ton ganja basah.
Operasi Gabungan di Tiga Titik Strategis
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, pemusnahan ladang ganja dilakukan di tiga lokasi strategis: Dusun Alue Garot, Dusun Alue Ie Mudek, dan Dusun Lhok Drien, yang semuanya berada di ketinggian sekitar 215 meter di atas permukaan laut.
Kolaborasi Bea Cukai, BNN, dan Instansi Terkait
Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Lhokseumawe, serta dukungan penuh dari Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara, Diskominfo Kota Lhokseumawe, dan perangkat desa setempat.
Alih Fungsi Lahan untuk Pertanian Legal
Tidak hanya memusnahkan ladang ganja, Bea Cukai Lhokseumawe juga mengambil langkah lanjut melalui program alih fungsi lahan. Eks lokasi ladang ganja langsung ditanami benih jagung sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Bibit ini merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Aceh Utara sebagai bagian dari pendekatan holistik dalam penanganan narkotika melalui penguatan sektor pertanian legal.
“Langkah ini bukan hanya tentang pemusnahan ganja, tapi juga menciptakan solusi jangka panjang yang melibatkan masyarakat. Kami ingin wilayah ini menjadi contoh dalam pemulihan dan pemberdayaan pasca-operasi narkotika,” ujar Vicky Fadian.
Komitmen Bea Cukai dalam Pemberantasan Narkoba
Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh, menjaga perbatasan dari ancaman narkotika, serta memperkuat kerja sama lintas sektor guna menciptakan masyarakat yang aman dan produktif.