
KANWIL Bea Cukai Jateng-DIY kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar dalam Operasi Gurita 2025. Aksi ini berhasil mengamankan dua kendaraan pembawa ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda di Jawa Tengah, Selasa (6/5).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. “Petugas kami membagi tim untuk memantau kendaraan mencurigakan. Hasilnya, dua kendaraan kami amankan beserta muatannya,” ujar Megah.
Penindakan pertama berlangsung pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Grobogan. Sebuah truk light box putih yang ditutupi air mineral kemasan ternyata mengangkut 302 ball dan 14 slop rokok ilegal bermerek DUBAI, BRIDO MILD, HMIN BOLD, dan PUTRA JAYA FILTER BOLD.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.20 WIB, petugas menghentikan sebuah bus antarpulau berlabel “MK” di Rest Area KM 424 Tol Semarang-Batang. Bus tersebut membawa 94 ball rokok ilegal yang disamarkan sebagai paket kiriman.
Total barang bukti mencapai 898.800 batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai estimasi Rp1,33 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp607 juta.
Seluruh barang bukti, berikut dua sopir berinisial R (truk) dan J (bus), kini diamankan di Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” tutup Megah.