Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan 185 Gram Sabu dalam Popok dari Malaysia

3 hours ago 1
Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan 185 Gram Sabu dalam Popok dari Malaysia (MI/HENDRIKREMER)

BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Kali ini, modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yaitu menyembunyikan sabu di dalam popok. Seorang pria berinisial PG , 32, asal Tanjung Pinang ditangkap di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center dengan barang bukti 185 gram sabu.

"Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia, kemarin," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saya dihubungi wartawan Kamis (13/3).

PG yang mencoba menghindari pelacakan anjing pelacak unit K-9, kemudian diperiksa mendalam. "Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat," ujarnya.

Setelah tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, PG mengaku membawa sabu. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan bungkusan sabu yang disembunyikan di dalam popok. Uji sampel dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

Berdasarkan keterangan PG, ia bekerja atas perintah seorang pria berinisial SS, teman main bolanya. Awalnya, PG dijanjikan upah Rp5 juta untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia. Namun, di Malaysia, SS mengubah tugas PG menjadi membawa sabu dengan iming-iming upah Rp10 juta.

"Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjung Pinang," lanjutnya.

PG dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah," tambah dia.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.(H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |