Bantah Jadi Aktor Lindungi Situs Judol, ZA Sebut Hanya Terima Aliran Dana Rp36 M

7 hours ago 2
Bantah Jadi Aktor Lindungi Situs Judol, ZA Sebut Hanya Terima Aliran Dana Rp36 M Zulkarnaen Apriliantony (tengah) mendengarkan keterangan saksi(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online. Hal tersebut disampaikan Malonda dalam sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Framing di media yang menyebut klien saya sebagai otak dan sejenisnya itu sama sekali sangat berbeda jauh dari fakta-fakta di persidangan," ujar Malonda melalui keterangannya, Rabu (16/7).

Malonda menjelaskan ZA didakwa sebagai penghubung dalam skema perlindungan ribuan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau yang sebelumnya bernama Kominfo. Namun, berdasarkan kesaksian dan bukti di persidangan, ZA tidak pernah mengenal bandar dan agen judi online sama sekali. Ia menambahkan bahwa peran ZA hanyalah sebagai penerima bagian uang hasil dari kegiatan tersebut, bukan pengumpul atau inisiator.

"Klien saya tidak mengenal sama sekali siapa itu bandar atau agen judi online. Ia juga tidak mengenal pegawai Komdigi yang terlibat lebih dalam," kata Malonda. 

Menurut Malonda, awal mula keterlibatan ZA bermula dari perkenalan dengan Muhrijan alias Agus melalui Adhi Kismanto. Sebelum perkenalan itu, Adhi Kismanto dikenal sebagai pegawai yang bekerja secara profesional dan baik di lingkungan Kominfo. 

"Pada awalnya, klien saya hanya dikenalkan kepada Muhrijan alias Agus dari Adhi Kismanto. Padahal sebelum perkenalan dengan Muhrijan, Adhi Kismanto bekerja dengan profesional dan baik," kata Malonda.

Muhrijan sendiri berperan sebagai penghubung dengan agen judi, sementara ZA hanya menerima pembagian hasil. Lebih lanjut, Malonda membantah tuduhan bahwa ZA pernah memberitahukan atau memberikan uang kepada Menteri Budi Arie Setiadi. 

"Klien saya tidak pernah memberitahukan atau memberikan uang kepada Menteri Budi Arie. Fakta persidangan menunjukkan bahwa aktivitas ini berada di luar pengetahuan beliau," ungkap Malonda.

Terkait aspek finansial, Malonda mengungkap bahwa uang yang diterima ZA dari kegiatan tersebut sebesar Rp36 miliar, yang merupakan bagiannya dari hasil perlindungan situs judol. Namun, penyidik Polda Metro Jaya menyita Rp53 miliar beserta barang-barang lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara.

"Uang yang disita itu utuh karena tidak pernah dipakai oleh klien saya. Total yang disita mencapai Rp53 miliar, termasuk dalam berbagai mata uang yang disimpan di rumahnya," jelas Malonda.

Dalam sidang tersebut, dengan nada bergetar, ZA menyampaikan penyesalannya telah ikut terlibat di kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya sangat berdampak kepada anak-anaknya yang masih berusia 11 dan 3 tahun. 

"Waktu anaknya yang berusia 3 tahun sakit, ia hanya bisa menangis di dalam tahanan. Istrinya juga hanya bisa menangis di tahanan," kata Malonda.

Saat ini, anak-anak ZA hanya diasuh oleh pembantu karena ayah dan ibunya berada di dalam tahanan. Dampak ini juga berpengaruh pada pekerjaannya, bahkan ZA sempat dikejar-kejar debt collector akibat situasi keuangan yang memburuk.

Malonda juga menekankan sikap kooperatif ZA sejak awal. "Klien saya menyerahkan diri dan memberikan uang hasil kegiatan itu kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengaku bersalah karena menerima uang pembagian dari hasil kegiatan itu," kata pengacara tersebut.

Diketahui, kasus perlindungan situs judi online ini melibatkan dakwaan pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain ZA, terdakwa lain seperti Adhi Kismanto serta Muhrijan alias Agus didakwa atas peran mereka dalam melindungi situs judol. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |