Bahaya Longsor Sampah, Pengelolaan TPA Jadi Kebutuhan Mendesak

4 hours ago 1
Bahaya Longsor Sampah, Pengelolaan TPA Jadi Kebutuhan Mendesak Petugas melakukan proses pengolahan sampah di TPA BLE Banyumas, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi sebuah tanggung jawab yang mendesak. Hal itu menjadi semakin vital mengingat target pengelolaan sampah yang harus tercapai pada 2025 adalah 50 persen, dengan target untuk mencapainya hingga 100 persen pada 2029.

"Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas bersama. Masyarakat harus sadar akan pentingnya pengurangan sampah sejak sumbernya. Dengan prinsip yang mencemari yang membayar atau pollutant pays principle, setiap individu atau entitas yang menghasilkan lebih banyak sampah, seharusnya lebih bertanggung jawab dalam membayar biaya pengelolaan sampah," ujar Hanif, Senin (12/5).

Hanif memberi contoh keterlibatan sektor swasta dan pemerintah daerah pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kemang, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang merupakan lokasi operasional sejumlah perusahaan besar.

"Selama perjalanan menuju TPA Kemang, saya mengamati timbulan sampah yang masih banyak tersebar di sepanjang jalan raya. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan aktif dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor bisnis,” kata Hanif.

TPA Kemang adalah salah satu unit pengelolaan sampah yang dibangun dari program Kementerian Pekerjaan Umum, yang setiap harinya menerima sekitar 60 ton sampah. 

TPA itu mengimplementasikan sistem pengelolaan controlled landfill dan mengolah air lindi untuk meminimalkan dampak lingkungan.

Di antaranya adalah perlunya antisipasi terhadap potensi longsor akibat penumpukan sampah yang berada di daerah lebih tinggi dari sekitarnya. 

Selain itu, pengelolaan sampah di TPA ini harus lebih efektif dengan penerapan teknologi yang lebih canggih, memadukan sistem dan unit bank sampah dan pengelolaan sampah lainnya, serta perlu adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan sektor dunia usaha untuk mempercepat penyelesaian masalah ini secara efektif. (Iam/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |