Satgas Halal Sumbar Pastikan Sembilan Produk Mengandung Babi tidak Beredar di Padang

5 hours ago 2
Satgas Halal Sumbar Pastikan Sembilan Produk Mengandung Babi tidak Beredar di Padang Ilustrasi(FREEPIK.COM)

Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH) Sumatera Barat menegaskan bahwa tidak ditemukan peredaran sembilan produk mengandung unsur babi (porcine) di Kota Padang. Hal ini disampaikan dalam pengawasan intensif yang dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, nomor 8-382/DP.III.2/JH 06/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan serentak di seluruh Sumatera Barat dari tingkat provinsi hingga kecamatan, melibatkan KUA, Penyuluh Agama, dan Pendamping Halal.

Ikrar menyebutkan, pengawasan menargetkan 9 jenis produk yang diduga mengandung unsur babi, termasuk produk olahan daging, dengan rincian 7 produk sudah bersertifikat halal dan 2 produk belum bersertifikat halal.

Di Kota Padang, tim gabungan dari Satgas Halal Sumbar, Balai POM, serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan melakukan sidak di sejumlah titik, seperti: Pasar Raya Padang: Toko Ade, Toko Ema, dan Batera Uma dan Transmart Padang: Miniso dan Swalayan Transmart. "Hasil pengawasan menunjukkan tidak ditemukan adanya 9 produk tersebut di lokasi yang kami datangi,” tegas Ikrar, Senin (12/5).

Pengawasan ini turut melibatkan tim dari berbagai instansi, antara lain: Yuni Rahayu, Imelda Wahyuni, dan Aldri (Satgas Halal), Fitria dan Wiwit (Balai POM Sumbar), dan Rinaldi dan Alfian (Dinas Perindustrian & Naker Kota Padang).

Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, dari konsumsi produk tidak halal.

Sementara itu, Plt. Kabag Tata Usaha Kemenag Sumbar, Hendri Pani Dias, meminta masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan ini. “Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke Satgas Halal Provinsi, Kabupaten/Kota, atau KUA di Kecamatan masing-masing,” imbau Hendri.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan, kehalalan, dan kenyamanan konsumsi produk masyarakat, khususnya menjelang Iduladha, di mana konsumsi produk olahan daging cenderung meningkat. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |