Badan POM Terbitkan Regulasi Baru Terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan

2 weeks ago 20
Badan POM Terbitkan Regulasi Baru Terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan Petugas menata barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (28/10/202(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

BADAN POM telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan, serta memastikan pengelolaan dana operasional yang transparan dan akuntabel.

Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi Badan POM dan dinas kesehatan dalam pengelolaan dana BOK yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.

Kepala Badan POM Taruna Ikrar menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Melalui peraturan ini, katanya, BPOM ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana Bantuan Operasional Kesehatan dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.

“Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan," tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana BOK pengawasan obat dan makanan. Beberapa aspek utama yang diatur meliputi pengawasan terhadap pemenuhan komitmen industri rumah tangga pangan (IRTP) setelah 3 hingga 6 bulan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Pelaksanaan pengawasan ini meliputi bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha, serta pemeriksaan sarana IRTP dalam pemenuhan komitmen dan pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action.

Selain itu, pengawasan post-market (setelah produk beredar) meliputi pemeriksaan terhadap sarana dan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik untuk IRTP. Sedangkan pemantauan produk pangan industri rumah tangga dilakukan melalui pengujian sampel dan pengawasan iklan serta tindak lanjutnya.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan BOK dalam kegiatan pengawasan apotek dan toko obat dalam memastikan pemenuhan standar dan persyaratan yang menjadi fokus utama dalam regulasi ini. 

Dari sisi pengelolaan dana, peraturan ini memberikan panduan menyeluruh mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana. Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya, BPOM juga menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala. 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dibiayai oleh dana BOK ini benar-benar berdampak pada peningkatan efektivitas pengawasan di lapangan. Dengan adanya regulasi ini, kami berharap proses pengawasan dapat berjalan lebih sistematis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," jelas Taruna.

Dalam implementasinya, BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada dinas kesehatan, pelaku usaha, serta masyarakat agar pemahaman terhadap regulasi ini dapat lebih optimal. Selain itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi akan diperkuat untuk memastikan bahwa pengelolaan dana operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dana operasional ini mendukung pengawasan obat dan makanan di 405 kabupaten/kota yang akan sejalan dengan prioritas pembangunan infrastruktur daerah di tahun 2025. Dana ini juga merupakan bagian untuk memenuhi kebutuhan tugas pengawasan obat dan makanan di daerah, yang peran utamanya tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak agar implementasi peraturan ini dapat berjalan dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini menjadi prioritas kami," tutup Taruna. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |