ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar SMP yang Ribut Dekat Rumahnya hingga Tewas

14 hours ago 4
ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar SMP yang Ribut Dekat Rumahnya hingga Tewas Konferensi pers kasus penembakan siswa di Pekanbaru oleh ASN.(Dok. MI)

SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Universitas Riau (UNRI), Kota Pekanbaru Hendra Wirman, 47, ditangkap polisi setelah menembak seorang pelajar SMP hingga tewas menggunakan senapan angin. Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat pelaku berupaya membubarkan perkelahian antar remaja di depan rumahnya.

Adapun korban Muhammad Ihsan, 14, seorang remaja yang tergabung dalam kerumunan 30 orang yang tengah menyaksikan perkelahian satu lawan satu di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (30/4) malam. Lantaran merasa terganggu dengan keributan tersebut, pelaku Hendra Wirman mengambil senapan angin merek Style dari gudangnya dan menembakkan satu peluru ke arah kerumunan, mengenai bagian belakang kepala Muhammad Ihsan.

Setelah penembakan, pelaku sempat membawa korban ke Rumah Sakit UNRI. Namun, karena luka tembak yang parah, Ihsan dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Jalan Sudirman dan dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian.

Kapolsek Binawidya Komisaris Ihut Manjalo Tua mengatakan pelaku berniat membubarkan perkelahian tersebut menggunakan senapan angin yang diambil dari gudang rumahnya.  "Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya," kata Ihut, Rabu (7/5).

Dijelaskannya, saat kejadian korban diketahui masih dalam kondisi bernyawa dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit UNRI, namun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros. Berdasarkan hasil autopsi, korban terkena satu tembakan tepat di bagian belakang kepala.

"Kami menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.  Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi," ujarnya.

Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |