
KETUA Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono menegaskan agar para aplikator ojek online (ojol) tidak mencari celah untuk menghindari membayar bonus hari raya (BHR) ataupun tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojol.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diteken pada Selasa (11/3).
"Aplikator jangan sampai mencari celah untuk menghindari membayar BHR dan atau menghilangkan nilai BHR dari para pengemudi ojolnya," tegas Igun kepada Media Indonesia, Rabu (12/3).
Setelah Presiden Prabowo Subianto mengimbau aplikator agar memberikan BHR dalam bentuk uang tunai pada Senin (10/3) lalu, Igun menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE pemberian BHR ojol.
Garda Indonesia akan membuka posko pengaduan apabila ada pengemudi ojol yang tidak menerima pendapatan nonupah tersebut. Dalam aturan menaker tersebut, BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
"Apabila ditemukan penyimpangan atau aplikator tidak melaksanakan SE tersebut, kami akan laporkan ke menaker atau presiden," kata Igun.
Besaran BHR
Igun kemudian menjelaskan berdasarkan SE tersebut, besaran BHR ojol yang ditetapkan sebesar 20%, dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bagi pengemudi ojol yang belum aktif selama setahun, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Ia pun mencontohkan, jika dalam sebulan ojol meraup penghasilan sebesar Rp3 juta, maka BHR yang diberikan sebanyak Rp600 ribu.
"Hal ini dengan syarat masa kerjanya sudah dalam waktu setahun. Tapi kalau belum setahun, maka nilai BHR tidak mencapai 20%," ucapnya.
Mengenai penetapan besaran BHR 20% yang diterima ojol, Igun mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Garda, katanya, mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut karena baru kali ini pekerja informal itu menikmati bonus keagamaan.
"Kami untuk saat ini menerima dulu besaran 20% dan mengapresiasi pemerintah. Kami akan terus mengawal pemberian BHR ini," pungkasnya. (H-4)