EMPAT pengurus dan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya yang melakukan perusakan, teror hingga pencurian milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) merupakan orang suruhan yang menerima upahan dari seseorang.
Pemantauan Media Indonesia Kamis (22/5) kasus ormas yang diduga melakukan premanisme di Kota Semarang dan Blora masih terus diusut. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, bahkan polisi membeberkan aksi dilakukan ormas Grib Jaya yakni KA (Ketua Grib Jaya Pimpinan Anak Cabang Mijen), DW alias Tebo, YJO dan HY.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah terungkap mereka merupakan orang suruhan yang menerima upah dari seseorang bernama Eko yang kini masih dalam pencarian petugas. "Kami minta saudara Eko menyerahkan diri," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.
Eko sendiri adalah bekas penghuni rumah di lahan sengketa milik PT KAI. Dia memberikan upah sebesar Rp1,7 juta kepada para tersangka untuk melakukan serangkaian teror, pemasangan spanduk hingga melakukan perusakan.
Setelah mendapat pesan dari Eko ini, ungkap Dwi Subagio, sekelompok Grib Jaya PAC Mijen memasang spanduk (MMT) di lahan sengketa antara E dengan PT KAI yang terletak di Gergaji, Randusari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bahkan Eko juga diduga memesan sebanyak 50 orang dari empat PAC Ormas Grib Jaya untuk melakukan perusakan.
Kasus sengketa lahan tersebut, menurut Dwi Subagio, sebenarnya sudah selesai melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang bernomor 358/PDT.G/2014/PN SMG. Namun putusan pengadilan itu tidak diterima oleh Eko sehingga menggunakan dan memesan ormas Grib Jaya untuk melakukan tindakan teror pada rentang Desember 2024.
Tidak hanya itu, lanjut Dwi Subagio, para anggota Grib Jaya juga mencuri pagar seng dan besi yang rencananya untuk membuat markas Grib di Mijen. Akibat kejadian itu PT KAI mengalami kerugian hingga Rp250 juta. "Kami masih melakukan pendalaman terkait pemesanan 50 anggota Grib Jaya tersebut," imbuhnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, ujar Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan 363 KUHP tentangan pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. (E-2)