Anak Korban Kekerasan Seksual di Samarinda dapat Pendampingan Kehamilan dan Psikologis

19 hours ago 4
Anak Korban Kekerasan Seksual di Samarinda dapat Pendampingan Kehamilan dan Psikologis Ilustrasi kekerasan pada anak.(Freepik)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual pada anak yang dilakukan seorang ayah tiri di Samarinda. Menurutnya, UPTD PPA tersebut telah melakukan pendampingan dan akan terus mengawal kasus ini hingga korban benar-benar pulih.

“Kami memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, dengan fokus utama tidak hanya pada penyelesaian hukum, tetapi juga pada pendampingan psikologis, pendampingan kehamilan dan pemenuhan hak, utamanya keberlanjutan pendidikan bagi korban,” jelas Arifah  dalam keterangan resmi, Minggu (11/5).

Arifah juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sinergi seluruh pihak dalam penanganan kasus ini. Mulai dari partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga layanan perlindungan anak di tingkat daerah.

Arifah berharap kolaborasi ini dapat diperkuat melalui inisiatif Ruang Bersama Indonesia (RBI), sebagai wadah kerja bersama lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Kondisi Korban

Kepala UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur Khalid Budhaeri menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini, baik dari segi proses hukum maupun pemenuhan hak anak, termasuk kelanjutan pendidikan anak korban.

Saat ini, korban berada dalam kondisi fisik yang sehat dan ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda.

“Kami berharap adanya perhatian khusus dari Menteri PPPA dalam mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan undang-undang. Bersama dukungan dari pemerintah daerah, kami juga akan terus memastikan hak anak atas pendidikan dapat terpenuhi sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya,” ujar Khalid.

Kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah tiri di Samarinda tersebut terungkap pada April lalu. Pria berinisial SD itu diduga melakukan pemerkosaan berulang kali sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kini berusia 13 tahun. Pada saat kasus terungkap, korban telah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Masyarakat yang melihat, mendengar, dan mengalami tindak kekerasan dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |