
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) karenakan pengusutan dugaan rasuah proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2016. Bantuan pengamanan itu murni hasil kerja sama yang dibangun.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerja sama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip Metrotvnews.com, Senin (12/5).
Dalam kasus itu, kerugian negara dalam kasus ini menembus angka Rp300 miliar. Jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATDVH) selaku perantara, serta Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG.
Harli membantah ada intervensi luar atas penanganan perkara itu. Kerja sama pengamanan ini diurus oleh bidang Pidana Militer Kejagung.
“Secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil (Pidana Militer),” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung membuat kerja sama dengan TNI. Kesepakatan yang tertuang terkait pengamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia.
Menurut Harli, pengamanan ini memperkuat kerja sama antara TNI dan Kejagung yang sudah terjalin lama. (P-4)