Pengakuan Mantan Kader PDIP Lapor ke Hasto seusai Serahkan Uang ke Wahyu Setiawan

5 hours ago 2
Pengakuan Mantan Kader PDIP Lapor ke Hasto seusai Serahkan Uang ke Wahyu Setiawan Ilustrasi: Terdakwa Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).(MI/Usman Iskandar)

MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Saeful menyebut pelaporan itu merupakan kewajiban sebagai kader partai, terutama terkait pengurusan Harun Masiku.

"Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku saya wajib laporkan," ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/5).

Ia membenarkan bahwa sejak awal memang mendapat perintah untuk mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Oleh karena itu, setiap tahapan pengurusan PAW, mulai dari pembuatan surat partai hingga koordinasi dengan KPU, selalu dilaporkan kepada Hasto, termasuk pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village.

Namun demikian, Saeful mengaku tidak tahu-menahu apakah Hasto pernah bertemu langsung dengan Wahyu. “Tidak tahu,” katanya singkat

Saeful memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan pada periode 2019-2024.

Jaksa mendakwa Hasto memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air, agar tidak disita penyidik KPK. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap ponsel ajudannya, Kusnadi, atas perintah Hasto.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak, yakni pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |