
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
“Penyidik melakukan penyitaan melakukan pemasangan pelang di rest area KM 21 Jagorawi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Harli menjelaskan bahwa aset tersebut diketahui milik Tamron alias Aon. Penyitaan dilakukan penyidik pada Rabu (21/5).
Ia menjelaskan bahwa lahan rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Hal tersebut diketahui dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Lalu, dalam penyidikan, diketahui bahwa dua perusahaan tersebut berkaitan dengan terdakwa dalam kasus korupsi timah, yaitu Tamron selaku beneficial owner (pemilik manfaat) CV VIP.
Tak hanya lahan rest area, penyidik juga menyita seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di dalamnya. Rinciannya mencakup satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat pintu keluar, satu mushalla, dan satu set bangunan ATM, mushalla, dan satu set bangunan ATM.
“Penyitaan tersebut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset,” ujar Harli.
Selain itu, Kejagung juga menyita 28 unit usaha yang beroperasi di dalam area tersebut. Aset-aset itu rencananya akan segera diserahkan kepada BPA untuk proses pemeliharaan dan pengelolaan.
“Selanjutnya penyidik akan segera menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan Pemeliharaan dan Pengelolaan aset,” tutur Harly. (Ant/P-4)