
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi langsung kasus yang menjerat Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kompolnas mencatat ada dua indikasi pelanggaran yang dilakuan Kapolres.
"Dua indikasinya memang soal narkoba dan soal asusila atau kekerasan seksual," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada Metrotvnews.com, Selasa (4/3).
Anam mengatakan kasus ini tengah diproses Divisi Propam Polri. Penanganan kasus ini disebut Anam merupakan langkah yang positif. Artinya, Polri tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran anggota.
"Jadi, berbagai kasus ada Propam secara aktif mengambil langkah-langkah untuk mempertegas komitmen kepolisian. Nah ini, langkah untuk tidak diam ini menurut saya penting, dalam contoh kasus Kapolres ini ya saya kira langkah positif," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Namun, Polri disebut harus menyelesaikan tantangan berikutnya. Yakni menjelaskan kepada masyarakat proses berlangsungnya penanganan kasus hingga kepastian waktu pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun pidana.
Kapolres Ngada ditangkap oleh Divisi Propam Polri didampingi Paminal Polda NTT atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Polri belum menyampaikan hasil pemeriksaan Kapolres Ngada hingga saat ini. Polda NTT juga masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Namun, Polda NTT memastikan akan menindak tegas Kapolres Ngada bila terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada saat dikonfirmasi terpisah. (Yon/P-3)