
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menanggapi adanya 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024. Total, ada 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya.
Menurut Herdiansyah, banyaknya pejabat negara, khususnya di level eksekutif yang belum melaporkan LHKPN merupakan sesuatu yang tidak mengherankan. Sebelumnya, sejumlah menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto juga disorot karena belum melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau kemudian tidak ada ketegasan dari level atas dalam hal ini presiden terkait bawahan-bawahannya, tidak mengherankan kalau di level bawah juga terjadi hal serupa, tidak taat pada lapor LHKPN," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Kamis (6/3).
Herdiansyah mengatakan LHKPN adalah alat untuk mendeteksi keluar masuk pendapatan atau harta kekayaan dari penyelenggara negara. Melalui LHKPN secara berkala, dapat dideteksi sejak awal apakah ada peningkatan kekayaan secara tidak wajar dari penyelenggara negara.
"Kalau kemudian mereka yang wajib melaporkan tapi tidak taat, bagaimana kita bisa melacak dan mempelajari harta kekayaan itu diperoleh dari mana, dengan apa, wajar atau tidak," pungkasnya. (Faj/M-3)