
PEMUTIHAN pajak kendaraan 2025 kembali diberlakukan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda, diskon pajak, hingga gratis bea balik nama kendaraan (BBNKB). Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap tentang provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025, beserta jadwal dan detail kebijakannya.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Beberapa daerah juga memberikan keringanan lain seperti:
-
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB)
-
Gratis BBNKB untuk balik nama
-
Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu
Tujuan program ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah.
10+ Provinsi yang Menerapkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut daftar lengkap provinsi yang melaksanakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan 2025 beserta masa berlakunya:
1. Jawa Barat
-
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
-
Fasilitas:
-
Penghapusan tunggakan pajak hingga tahun 2024
-
Hanya bayar PKB 2025
-
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
-
2. Jawa Tengah
-
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
-
Fasilitas:
-
Penghapusan denda & pokok tunggakan
-
Bebas denda Jasa Raharja
-
Cukup bayar PKB tahun 2025
-
3. Banten
-
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
-
Fasilitas:
-
Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan
-
4. Aceh
-
Periode: Hingga 31 Desember 2025
-
Fasilitas:
-
Penghapusan pajak progresif
-
Cocok untuk pemilik lebih dari satu kendaraan
-
5. Kepulauan Riau
-
Periode: Januari – Juni 2025
-
Fasilitas:
-
Diskon PKB hingga 13,94%
-
Diskon BBNKB hingga 39,75%
-
6. Lampung
-
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
-
Fasilitas:
-
Bebas tunggakan pokok & denda PKB
-
Gratis BBNKB lokal dan luar provinsi
-
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
-
7. Kalimantan Selatan
-
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
-
Fasilitas:
-
Diskon PKB
-
Denda 1% per bulan (dari 25%)
-
Gratis BBNKB II
-
8. Kalimantan Timur
-
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
-
Fasilitas:
-
Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan
-
9. Sulawesi Selatan
-
Periode: 14 April – 14 Mei 2025
-
Fasilitas:
-
Bebas denda dan tunggakan PKB
-
10. Bali
-
Periode: 1 April – 30 Juni 2025
-
Fasilitas:
-
Diskon PKB
-
Gratis pajak progresif
-
Bebas BBNKB II
-
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Cek jadwal dan syarat di Bapenda/Samsat provinsi masing-masing.
-
Siapkan dokumen: STNK, BPKB, KTP, dan bukti pembayaran terakhir.
-
Datang ke kantor Samsat terdekat atau gunakan aplikasi Samsat Digital (jika tersedia).
-
Pastikan identitas kendaraan dan pemilik cocok, terutama jika ingin mengurus BBNKB.
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah peluang terbaik untuk masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa denda. Dengan banyaknya provinsi yang ikut serta, masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai wilayah domisili. (Z-10)