
Pemerintah menegaskan tak ada ruang kompromi bagi praktik peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Langkah-langkah tegas itu disebut diperkuat secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menutup seluruh celah penyalahgunaan narkotika di balik tembok penjara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah terus melaksanakan pembenahan struktural dan pengawasan menyeluruh di seluruh unit pemasyarakatan.
"Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sejumlah 1.413 narapidana, dengan perincian: narkoba 1.242 orang, tipikor 2 orang, dan 169 umum,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/10).
Langkah itu, kata Yusril, merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan maksimal di lapas dan memutus rantai kendali jaringan narkotika dari balik sel. Pengawasan internal turut diperketat melalui serangkaian surat edaran yang mengatur prosedur penggeledahan blok hunian, evaluasi keamanan, serta intensifikasi razia.
Sepanjang Januari hingga September 2025, Ditjenpas telah melaksanakan 11.962 razia di berbagai lapas dan rutan. Dari operasi tersebut ditemukan 10.572 unit telepon genggam, 24.537 senjata tajam, 21.843 barang elektronik, dan 9 paket narkoba yang kini sedang diproses hukum.
"Hal ini mengalami penurunan dari temuan razia pada periode sebelumnya," ujar Yusril.
Untuk mencegah penyelundupan dan komunikasi ilegal, pemerintah juga memperluas pemasangan fasilitas komunikasi resmi berupa 6.320 unit kamar bicara umum (KBU) di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Langkah itu diharapkan dapat menekan penggunaan telepon ilegal yang kerap menjadi sarana transaksi narkoba.
Selain pengawasan, reformasi pemasyarakatan juga diarahkan untuk memperkuat program pembinaan warga binaan. Yusril menyebut, sektor ketahanan pangan dan ekonomi kreatif kini menjadi fokus utama pemberdayaan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
"Pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dengan memanfaatkan 5.280.762 meter persegi, dengan melibatkan 10.892 warga binaan melalui kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan hortikultura yang memiliki 76 kluster kegiatan," tuturnya.
Di sisi lain, kreativitas warga binaan telah menembus pasar ekspor. Produk-produk seperti sapu glagah, sarung goyor, coco rope, coir net, hingga meubelair, dikirim ke 11 negara oleh lebih dari 100 ribu warga binaan sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025.
Upaya pembenahan juga menyasar integritas aparat pemasyarakatan. Pemerintah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 299 petugas, termasuk 52 dengan hukuman berat dan 17 diberhentikan tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS).
Selain itu, kata Yusril, Ditjenpas terus memperkuat rehabilitasi pecandu narkoba di dalam lapas. Dari total 74.546 narapidana yang menjalani skrining adiksi, sebanyak 28.404 orang memenuhi kriteria rehabilitasi. Program itu diharapkan dapat membantu pemulihan para pelaku agar tidak kembali terjerat jaringan peredaran gelap.
Lebih jauh, Yusril juga menjelaskan kronologi kasus yang sempat menjadi sorotan publik, yakni dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, penggeledahan rutin pada 3 Januari 2025 menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga milik sang aktor.
"Dilaksanakan penggeledahan hunian rutin oleh petugas pemasyarakatan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika dengan BB handphone, tiga paket diduga sabu (1,84 gram) dan dua paket diduga ganja (24,84 gram)," ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, Ammar dijatuhi sanksi berupa sel isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak pembebasan bersyarat, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba.
"Atas pelanggaran tatib, Ammar Zoni dijatuhi sanksi disiplin berupa sel isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi (pembebasan bersyarat), dan setelahnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba," kata Yusril. (Mir/P-1)