Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung Perkuat Bukti Kasus Chromebook

4 hours ago 2
Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung Perkuat Bukti Kasus Chromebook Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Selasa (14/10). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Dia (Nadiem) diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Anang enggan merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Nadiem. Ia hanya menyebut pemeriksaan dimulai sejak siang.

“Itu (informasi pemeriksaan) penyidik yang punya,” ucap Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak, termasuk instansi terkait. Meskipun belum dirinci, jumlah dana tersebut disebut cukup besar dan terdiri dari rupiah serta dolar.

“Cukup lumayan, dalam bentuk rupiah dan dolar,” ujar Anang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejagung telah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Hakim menyatakan Kejagung memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Keberatan mengenai tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga ditolak. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |