Wali Kota Depok Larang Operasi Yustisi Usai Lebaran

3 weeks ago 7
Wali Kota Depok Larang Operasi Yustisi Usai Lebaran Wali Kota Depok Supian Suri .(Dok. Instagram @bangsupians)

WALI Kota Depok Supian Suri memastikan Pemerintah Kota Depok tidak akan melangsungkan operasi yustisi atau razia kependudukan bagi pendatang baru usai mudik Lebaran 2025.

"Saya melarang adanya operasi yustisi yang merupakan serangkaian tindakan hukum oleh pemerintah daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum usai mudik Lebaran," kata Supian, Kamis (27/3).

Dia mengatakan akan membuka pintu kepada para pendatang baru yang memandang wilayah Kota Depok, Jawa Barat, sebagai gula mengadu nasib. “Saya terbuka bagi siapapun, Pemerintah Kota Depok  tidak akan melarang orang masuk ke Kota Depok, " ungkap Wali Kota.

Meski tidak melarang siapapun datang ke wilayah Kota Depok, namun Supian mengingatkan pendatang baru untuk melapor diri ke lingkungkan di mana berada seperti RT/RW sebagai syarat. "Prisipnya buat saya, ini negeri kita, negeri milik semua jadi gak bisa melarang orang datang."

Meski demikian, sambung sia, pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja. "Utamakan harus dapat kesempatan untuk bekerja, ya untuk di sini atau sudah ada lapangan pekerjaan yang memang akan didapat," katanya.

Dengan begitu, pendatang di Kota Depok usai Lebaran tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah atau menambah pengangguran. "Kita tak mau menambah banyak yang menganggur di Kota Depok," ujarnya.

Supian tidak menampik bahwa umumnya setelah mudik Lebaran banyak pendatang yang akan mengadu nasib di Depok. “Karena bagaimana pun dengan kondisi ekonomi yang seperti ini pasti akan ada kelompok masyarakat yang mencari harapan baru bertarung di Kota Depok."

Dia mengaku sudah menyampaikan hal itu dalam rapat dengan pihak terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  "Kita tidak boleh tidak memanusiakan orang sehingga enggak ada operasi yustisi, yang dulu pernah ada saya melarang untuk itu," tandasnya. (KG/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |