
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Wahyu mengaku cuma mendengar aliran dana itu berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saudara saksi (Wahyu), mengenai sumber dana, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan uang itu bersumber dari Pak Hasto?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
"Pernah," jawab Wahyu.
Jaksa meminta Wahyu mengungkap sosok yang menyebut aliran dana dari Hasto. Wahyu mengaku tahu setelah mendengar percakapan Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat Donny Tri Istiqomah.
"Pada waktu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi, pada waktu saya merokok, mereka mengobrol," ujar Wahyu.
"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.
"Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, ini kata obrolan mereka, itu dari Pak Hasto. Itu saya dalam posisi diam, dan saya tidak tahu itu, tapi, saya mendengar obrolan itu," jawab Wahyu.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)