
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menanggapi kritik dan usulan dari masyarakat terkait pembubaran Bawaslu di tingkat daerah. Dikatakan, ia menghargai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika berdemokrasi yang sehat.
“Terkait usulan pembubaran Bawaslu di daerah, saya berpandangan bahwa justru saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan kelembagaan Bawaslu di semua tingkatan, bukan pembubarannya,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Minggu (4/5).
Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu di daerah memiliki peran strategis dan krusial dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan, terutama di lapangan, tempat praktik-praktik kecurangan paling sering terjadi.
“Pengawasan bukan sekadar fungsi struktural, tapi tanggung jawab konstitusional,” jelas Puadi.
Alih-alih membubarkan Bawaslu di daerah, Puadi mengatakan bahwa hal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kualitas pengawasan, bukan justru menghilangkan strukturnya.
“Komitmen kami di Bawaslu sangat jelas bahwa kami terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalitas pengawas pemilu di daerah melalui pelatihan, bimbingan teknis, supervisi melekat, serta evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja dan metodologi pengawasan,” ujarnya.
Fakta bahwa masih ada PSU di sejumlah daerah, Fuadi menilai hal itu bukan serta-merta menunjukkan kelemahan institusi, melainkan bagian dari mekanisme korektif yang dijamin oleh undang-undang.
“PSU harus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar mengulang tahapan.
Ke depan, Bawaslu akan memperkuat sinergi antar lini, mengedepankan pengawasan yang berbasis data dan pencegahan dini, serta memastikan bahwa seluruh jajaran kami di daerah mampu bertindak cepat, tepat, dan berintegritas tinggi,” tukasnya.
Terpisah, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menegaskan bahwa fungsi Bawaslu di daerah harus diperkuat untuk mencegah kecurangan dan membantu Mahkamah Konstitusi saat perhelatan Pemilu dan Pilkada digugat oleh peserta.
“Jika diamati dari pernyataan majelis Mahkamah Konstitusi secara terbuka saat sidang pemeriksaan menyatakan, Bawaslu di daerah memiliki peran penting untuk mencegah kecurangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa, MK dalam sidang hasil perselisihan perkara pernah menyatakan sangat terbantu dengan adanya peran Bawaslu di daerah, lantaran berbagai keterangan yang disampaikan, dianggap sebagai pihak objektif.
“Sehingga keterangan Bawaslu juga membantu MK dalam mengambil putusan. Dan sudah seharusnya kelembagaan Bawaslu perlu lebih diperkuat untuk menegakkan keadilan pemilu,” tandasnya. (Dev/P-1)