
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
"Dua orang tersangka, ESL alias Imron, 37, dan RM, 47, diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/5).
Ade menjelaskan, pengungkapan anggota jaringan narkoba tu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
"Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi," ujarnya.
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja.
"Tersangka ELS mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli," ucapnya.
Sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya, yakni RM, datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas.
"RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (H-3)