RS Pendidikan Mulai Berikan Insentif pada PPDS

3 hours ago 4
RS Pendidikan Mulai Berikan Insentif pada PPDS Ilustrasi, stetoskop dokter.(Dok. Freepik)

RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berbasis universitas (university-based). Dua rumah sakit yang telah mengawali kebijakan insentif PPDS adalah RSUP Dr. Kariadi, Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta.

RSUP Dr. Kariadi mulai memberikan insentif kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2025 sekitar Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Ini merupakan langkah awal. RS Kariadi berkomitmen terus untuk dapat memberikan insentif kepada seluruh peserta PPDS termasuk yang diluar jaga IGD, dan saat ini sedang dalam proses perhitungan serta penyusunan kebijakannya oleh Kemenkes agar sistem pembayaran dan besarannya tidak bervariasi antar RS Vertikal yang melaksanakan pendidikan," kata Direktur SDM RSUP Dr. Kariadi, Sri Utami, Minggu (4/5).

Sementara itu, Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr. Iwan Dakota, menyampaikan bahwa insentif PPDS di rumah sakitnya ditetapkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung tingkat semester dan masa pengabdian.

Untuk program fellowship intervensi, insentif yang diberikan mencapai Rp4,72 juta per bulan, sedangkan untuk non-intervensi sebesar Rp4 juta.

“RS Harapan Jantung merupakan yang pertama memberikan insentif. Sudah lama diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan spesialis di RS,” jelas Iwan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah merencanakan agar PPDS berbasis universitas juga memperoleh insentif, seiring dengan PPDS berbasis rumah sakit yang telah lebih dulu mendapat dukungan melalui skema beasiswa LPDP.

Kini, rencana tersebut mulai terealisasi secara bertahap di rumah sakit pendidikan yang dikelola Kemenkes. Selain pemberian insentif, Kementerian Kesehatan juga terus membangun lingkungan belajar dan bekerja bagi PPDS yang sehat, kondusif, serta bebas dari praktik perundungan. Sejak pertengahan 2023, berbagai inisiatif dilakukan untuk melindungi PPDS dari kekerasan verbal, fisik, maupun psikologis yang masih dilaporkan terjadi di sejumlah institusi pendidikan kedokteran.

Hingga 25 April 2025, Kemenkes telah menerima 2.668 pengaduan melalui kanal resmi, di mana sebanyak 632 laporan atau sekitar 24% berkaitan langsung dengan praktik perundungan.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan legalitas dan perlindungan kerja bagi PPDS, Kemenkes juga telah memberikan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan sebagai dokter umum. Dengan demikian, PPDS yang memiliki waktu di luar kegiatan pendidikan dapat melakukan praktik mandiri secara legal dan memperoleh tambahan pendapatan.

Sebelumnya, banyak PPDS menjalankan praktik dokter umum tanpa SIP, sehingga pemberian SIP Umum ini juga bertujuan untuk melindungi hak dan keselamatan hukum para dokter dalam masa pendidikan.

Jam belajar di rumah sakit pendidikan pun akan didisiplinkan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan oleh senior atau pihak RS.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik, sejalan dengan visi besar transformasi sistem kesehatan nasional. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |