Video Viral Wanita Korban Penganiayaan di Sumut, Polisi Beri Klarifikasi

6 days ago 7
Video Viral Wanita Korban Penganiayaan di Sumut, Polisi Beri Klarifikasi Tangkapan layar konten video wanita korban penganiayaan minta bantuan Komisi III DPR RI.(MI/ Yoseph Pencawan)

SEORANG wanita berinisial EMN meminta perlindungan dan bantuan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan atas penganiayaan yang dialaminya. Permintaan itu disampaikan dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @mariatynainggolan3, EMN dengan suara terbata-bata mengaku bernama Erny Mariati Nainggolan. Dia menyatakan bahwa Polres Samosir telah mengkhianati negara dengan tidak memproses laporannya secara adil. "Polres Samosir menerbitkan laporan kecelakaan lalu lintas tunggal bohongan pada diri saya," ujar EMN dalam video tersebut.

Ia juga menuding polisi sengaja menyebutnya sebagai korban kecelakaan lalu lintas untuk menghilangkan bukti dan menutup kasus. Menurutnya, ada saksi mata yang mengetahui kejadian penganiayaan, tetapi keberadaan mereka tidak diakui dalam penyelidikan. Di akhir video, ia menangis tersedu, memohon agar Komisi III DPR RI turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum.

Menanggapi viralnya video tersebut Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menjelaskan, kasus yang menimpa EMN sedang dalam tahap penyelidikan. Ia mengatakan EMN menjadi korban dalam dua laporan polisi.

Pertama, laporan dugaan kecelakaan tunggal yang dibuat oleh seorang pelapor berinisial F pada 23 Desember 2024. Kejadian ini berlangsung pada 21 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Pangururan. Saat itu, EMN ditemukan warga dalam kondisi luka-luka di dekat sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya.

Laporan ke-2 adalah dugaan penganiayaan yang dibuat oleh suami EMN, SAHS, 25, pada 26 Desember 2024. Dalam laporannya, SAHS mengaku mendapat informasi dari warga yang menemukan istrinya terduduk dan memegang kepala dalam keadaan lemas. Setelah sadar, EMN mengatakan kepada suaminya bahwa ia telah dianiaya oleh empat pria di dekat sebuah usaha pangkas rambut, sekitar satu kilometer dari lokasi ia ditemukan.

Namun, Kombes Yudhi mengungkapkan penyelidikan sementara belum menemukan bukti kuat yang mendukung klaim penganiayaan. Dari sebanyak 19 saksi yang diperiksa, tidak ada yang melihat langsung kejadian tersebut. "Kami juga telah memeriksa pakaian dan sepeda motor EMN, tetapi tidak ditemukan bercak darah yang mendukung adanya tindak penganiayaan," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan polisi tetap berkomitmen melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Hingga kini penyelidikan masih berjalan dan jika ditemukan indikasi tindak pidana, dipastikannya akan diproses sesuai hukum. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |