
USULAN penambahan usia aparatur sipil negara (ASN) dinilai berdampak pada fresh graduate atau mahasiswa yang baru lulus. Peluang mereka jadi ASN bisa tertunda.
"Misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi ASN kan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).
Masih Prima?
Menurut Bahtra, fresh graduate juga diperlukan di lingkungan ASN. Karena tenaga mereka masih prima untuk memaksimalkan pelayanan.
"Nah kita kan juga ingin agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," ucap Bahtra.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Lima Tahun?
Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial. Mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.
Selanjutnya pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.
Tambah Lama?
Lalu, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun. Sedangkan, jabatan nonmanajerial diusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.
Kemudian, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun. (Fah/P-3)