Parpol Mesti Ungkap Pendanaan ke Publik, Lebih lagi Duit yang Berasal dari APBN

4 hours ago 2
Parpol Mesti Ungkap Pendanaan ke Publik, Lebih lagi Duit yang Berasal dari APBN Ilustrasi.(Antara)

DEWAN Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menyatakan bahwa partai politik (parpol) harus bersikap transparan terkait pendanaan, terutama dana yang berasal dari atau diberikan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pada prinsipnya, pengelolaan dan pemanfaatan dana parpol merupakan hal yang sangat penting untuk dipublikasikan. Insentif bantuan yang diberikan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, tentu menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (23/5).

Belum Terbuka?

Ia menambahkan, transparansi ini penting untuk membuktikan apakah penggunaan dana tersebut benar-benar efektif dalam mendukung pengembangan kelembagaan partai, operasional partai, serta pendidikan politik bagi anggota maupun masyarakat. Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.

“Transparansi, atau semacam keteraturan arus kas dana parpol, sebenarnya dapat dengan mudah ditampilkan melalui situs web resmi atau media sosial partai. Cukup dengan satu fitur yang memungkinkan publik mengakses informasi setiap saat,” jelasnya.

Asal Mampu?

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa usulan peningkatan bantuan negara kepada parpol dalam bentuk insentif berdasarkan perolehan suara layak dipertimbangkan dengan cermat, selama kemampuan keuangan negara dan daerah memadai untuk memenuhinya.

“Namun, sekali lagi, pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka sangat penting sebagai bukti nyata atas kinerja parpol,” tegasnya.

Perlu Proposal?

Ia juga mengusulkan agar dana bantuan partai dapat dikelola oleh negara melalui mekanisme yang lebih sistematis. Misalnya, sebelum pengajuan pendanaan parpol harus memiliki tujuan yang jelas dan konkret. Sebelum menerima bantuan, partai A, misalnya, wajib mengajukan proposal kegiatan atau sosialisasi yang spesifik.

“Dengan tata cara seperti itu, pemerintah seharusnya bisa lebih mudah mengukur efektivitas penggunaan insentif bagi parpol. Selain itu, secara kelembagaan, partai juga perlu menyampaikan laporan yang menggambarkan secara jelas manfaat dari kegiatan yang telah dilakukan dan dirasakan oleh publik,” pungkasnya. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |