
KASUS dugaan penahanan ijazah mantan karyawan Sanel Tour and Travel saat ini sudah dalam tahap gelar perkara di Polda Riau. Selanjutnya perkara tersebut segera naik ke tingkat penyidikan.
Kasus Sanel Tour and Travel sempat viral karena dua kali kantornya di Jalan Tengku Umar Pekanbaru disidak langsung Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer bersama Gubernur Riau Abdul Wahid sehingga mendapat sorotan dari masyarakat luas.
"Terkait kasus penahanan ijazah Sanel Tour and Travel hari ini di tahap gelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Jumat (23/5).
Sejauh ini, sebanyak 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel Pekanbaru mengaku ijazahnya ditahan perusahaan. Meski dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, kasus tersebut tidak kunjung tuntas.
Adapun ijazah mantan karyawan sudah bertahun-tahun diduga ditahan perusahaan tour and travel tersebut. Dari pengakuan para korban diketahui adanya permintaan uang denda dengan jumlah bervariasi untuk mendapatkan ijazahnya kembali.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Satpol PP menyegel kantor PT Sanel perusahaan tour and travel, di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh.
Penyegelan ini buntut dari penahan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut, yang sempat menjadi sorotan dan sidak Wamenaker Imanuel Ebenezer. "Kami tutup operasi sementara waktu, kami segel," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (15/5).
Ia menjelaskan pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penyegelan setelah mendapat arahan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan pasca kunjungan Wamenaker bersama Gubernur Riau Abdul Wahid ke PT Sanel untuk penyelesaian masalah penahan ijazah mantan karyawan.
Ia menegaskan, saat pihaknya ke lokasi, pemilik tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan perizinan usaha mereka. Sehingga tindakan tegas harus dilakukan dengan penyegelan hingga mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan perusahaan.
"Karena karyawannya tidak mengetahui, tidak mau menghubungi pimpinan. Maka kami ambil tindakan penyegelan," jelasnya.
Menurutnya, pihak perusahaan tidak boleh beroperasi hingga pimpinan perusahaan mendatangi Pemko untuk menunjukkan seluruh dokumen atau izin usaha mereka.
Kemudian, pihak perusahaan juga harus menyelesaikan permasalah penahan ijazah mantan karyawan tersebut. "Kita akan lihat kenapa ijazahnya ditahan. Ini kita akan lihat. Kita akan ambil keputusan bersama terkait penahan ijazah ini karena apa," pungkasnya.(E-2)