Ungkap Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Bandung Tahan 2 Tersangka

2 weeks ago 28
Update Kabar Live 24 Jam Jitu Terbaru
Ungkap Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Bandung Tahan 2 Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo (kiri) bersama jajaran saat memberi keterangan pers .(Dok. Kejari Kota Bandung)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di STIA Bagasasi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, kasus tersebut terkuak berkat informasi warganet yang disampaikan melalui media sosial milik Kejari Kota Bandung. Alhasil, dua pejabat kampus terpaksa harus mendekam di penjara.

"Tidak ada pelapor. Kasus ini kami bongkar murni dari komentar netizen di Instagram Kejari (Kota Bandung). Ini bukti jeritan rakyat bisa membuka borok kejahatan,” ujar Irfan dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Keduanya adalah pengurus kampus yang diduga menjadi aktor utama penyelewengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

Modus yang dilakukan ialah menarik dana PIP dari mahasiswa dengan dalih sebagai biaya non-akademik, seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, hingga semiloka. "Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima," ujarnya.

Mesin Uang
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp24 miliar selama 2021–2023. Namun, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp3 miliar.

Sisa dana diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, dan manipulasi jumlah mahasiswa. “Mereka bahkan diduga sengaja menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya agar dana PIP terus mengucur,” kata Ridha.

Ia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pelacakan aset untuk mengetahui ke mana saja dana haram ini mengalir, termasuk indikasi gratifikasi dan pembiayaan kegiatan fiktif.

MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Bandung juga telah membuktikan bahwa suara netizen bisa menjadi tombak keadilan. Diharapkan masyarakat bisa terus mengawasi dan melaporkan agar tak ada lagi mahasiswa yang kehilangan masa depan akibat praktik lancung. (P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |