TKA Dinilai Bisa Jadi Nilai Tambah Penerimaan Mahasiswa Jalur Prestasi

3 hours ago 3
TKA Dinilai Bisa Jadi Nilai Tambah Penerimaan Mahasiswa Jalur Prestasi Seorang guru mengawasi siswa yang mengikuti ujian di SMA Laboratorium Upgris, Semarang, Jawa Tengah.(Antara)

TES Kemampuan Akademik (TKA) yang akan dilaksanakan serentak pada November 2025 mendatang untuk tingkat SMA/SMK sederajat menjadi momen penting dalam mengukur capaian akademik siswa. Selain digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi, TKA juga bertujuan memberikan gambaran menyeluruh terkait mutu pendidikan di jenjang menengah ke atas. 

Wakil Ketua I Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Muryanto Amin Rabu (9/7) menjelaskan, keberadaan TKA berkaitan dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Dengan begitu, seleksi ini tak hanya mengandalkan nilai rapor, namun perlu disediakan mekanisme validasi terhadap nilai rapor tersebut sebagai bahan penilaian tambahan oleh panitia SNPMB. Nantinya, hasil TKA pun dijadikan sebagai prestasi tambahan yang membuat siswa kian unggul dan mampu mengasah potensi diri. 

"TKA ini bisa saja diterapkan dan yang perlu diperhatikan terutama berkaitan dengan seleksi SNBP yang berbasis prestasi. Perlu digaris bawahi berbasis prestasi ini kan bukan hanya nilai rapor, tapi juga ada prestasi-prestasi lain yang dinilai oleh panitia SNPMB. Nah itu diputuskan oleh masing-masing rektor di perguruan tinggi," paparnya. 

Menurut Muryanto, penerapan TKA dapat dijadikan modal permulaan untuk asesmen. Misalnya penerapan TKA dapat dijadikan transisi untuk memperbaiki nilai rapor siswa, sehingga membantu verifikasi nilai rapor dari semester I sampai V. Dengan menerapkan sistem ini, siswa akan dipermudah dalam menjalankan seleksi masuk perguruan tinggi khususnya jalur prestasi, sehingga pola belajar yang diterapkan kian 
efektif dan siswa tidak terbebani terhadap banyaknya materi pelajaran. 

"Kendati demikian, penerapan TKA membutuhkan pengawasan juga pendampingan. Hal ini sebagai upaya menjamin objektivitas serta validitas hasil sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Dan pelaksanaan TKA ini perlu diperhatikan karena ini sifatnya tidak wajib," jelasnya. 

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi  menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA. Pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap, yakni  SD – SMP pada 2026 dan SMA/SMK pada November 2025. Kebijakan ini diambil lantaran berfungsi untuk mengukur capaian akademik siswa secara adil dan  terukur. 

Perlu diketahui, tes ini bersifat opsional dan dirancang untuk membantu guru juga satuan  pendidikan dalam menilai capaian belajar siswa secara terstandar. Kemendikdasmen pun menekankan bahwa TKA tidak wajib diikuti. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |