Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Data Protection for Smart Communication

2 weeks ago 17
Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Data Protection for Smart Communication BPJS Ketenagakerjaan gelar workshop guna tingkatkan Optimalisasi Komunikasi Digital & Perlindungan Data Peserta(Doc BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan workshop guna tingkatkan Optimalisasi Komunikasi Digital & Perlindungan Data Peserta sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan menjaga keamanan data pesertanya.

Kegiatan workshop tersebut dibuka oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dengan menghadirkan beberapa narasumber yakni Ketua Tim Strategi Kebijakan Tata Kelola Aplikasi Informatika dan PDP Komdigi, Hendri Sasmita Yuda; serta CEO Markplus dan Marketeers, Iwan Setiawan dan turut mengundang HRD Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya Roswita menggarisbawahi pentingnya  optimalisasi komunikasi digital guna meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta. Dengan perlindungan Data Pribadi tentunya akan membuat kualitas data yang ada menjadi akurat dan berdampak peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja dapat Kerja Keras Bebas Cemas.

"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan oleh Undang-undang untuk mengelola 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Seluruh Indonesia melalui 5 program serta mengelola data peserta, tercatat saat ini total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 45 juta peserta. BPJS Ketenagakerjaan meyakini kolaborasi dan sinergi yang kuat bersama mitra dan lembaga negara sangat diperlukan guna menjaga performa dan kualitas layanan khususnya pelayanan melalui kanal digital bagi pesertanya," ujar Roswita.

Dengan jumlah peserta yang terus meningkat tersebut, pihaknya menekankan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan informasi dan menjaga kerahasiaan data peserta sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Roswita mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman melalui berbagai inovasi digital. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan besar, terutama terkait perlindungan data pribadi peserta. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kita memiliki tanggung jawab lebih untuk memastikan bahwa setiap data yang dikelola aman dan sesuai dengan regulasi.

"Kami berharap melalui HRD Perusahaan yang hadir sebagai jembatan komunikasi antara BPJS  Ketenagakerjaan dan tenaga kerja, Dimana HRD Perusahaan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, memastikan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi dan mendorong lebih banyak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," tutup Roswita. (Adv)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |