Tingkatkan Keselamatan, PT KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar

5 hours ago 2
Tingkatkan Keselamatan, PT KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Pengendara motor antre menyeberangi jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Roxy, Gambir, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 lokasi perlintasan liar kereta api sampai dengan Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.

Dengan demikian, sampai dengan periode tersebut masih menyisakan sekitar 12 lokasi perlintasan yang belum ditutup dari target 40 lokasi perlintasan liar yang akan ditutup pada 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan di Jakarta, Senin mengatakan KAI juga sudah melakukan 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang merupakan bagian dari program keselamatan.

Adapun sosialisasi dilakukan salah satunya pada Minggu (29/6) area Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Selama kegiatan berlangsung, petugas KAI membentangkan spanduk dan poster imbauan kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Mereka juga mengingatkan kepada masyarakat bahwasanya palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Oleh karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu lalu lintas seperti tanda berhenti (stop) sebelum melintasi jalur kereta api.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.

Ixfan mengatakan keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, namun memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan salah satunya pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain.

Kemudian, mendahulukan perjalanan kereta api; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Dengan edukasi yang berkelanjutan serta kepedulian masyarakat terhadap aturan lalu lintas di sekitar jalur rel, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga secara optimal," kata Ixfan.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |