Tim Puslabfor Datangi RSHS Bandung Lakukan Olah TKP

1 week ago 3
Tim Puslabfor Datangi RSHS Bandung Lakukan Olah TKP Ilustrasi(Dok Freepik)

TIM Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mendatangi RSHS Bandung. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dokter residen Unpad di RSHS, lebih dari enam mobil datang ke RSHS Bandung, Jumat (11/4).

Terlihat hadir, di antaranya Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan; Kabid Dokkes Polda Jabar, Kombes Nariyana; dan Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanty. Mereka pun langsung menuju sebuah ruangan di RSHS Bandung. Selain itu, ada pula petugas yang membawa peralatan-peralatan ketika datang ke RSHS Bandung.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, ketika tibanya di RSHS Bandung mengakui pihaknya akan melihat TKP. "Kami mau melihat TKP dahulu," ungkap Surawan.

Menurut Surawan, dalam kasus pemerkosaan dengan pelaku dokter residen Unpad, Priguna Anugerah, ada tiga korban. Mereka sudah diperiksa polisi. Pelaku memakai modus dan beraksi di lokasi yang sama atas tiga korban itu. Untuk ke kedua korban tambahan ini, dengan dalih akan melakukan analisis anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.

"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," beber Surawan.

Surawan menjelaskan, kronologi tindakan pelaku terhadap dua korban tambahan baru diperiksa oleh pihak kepolisian. Dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS. Kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain.

emudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7. Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri.

"Pelaku pencabulan ini bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik)," papar Surawan. (AN/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |