
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diskusi dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), beberapa waktu lalu. Salah satu bahasan yakni rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saat ini UNODC juga tengah membantu KPK melalui Biro Hukum terkait revisi UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Purnomo melalui keterangan tertulis, Senin (21/4).
Agus enggan memerinci saran dari UNODC terkait pembahasan revisi ini. KPK merupakan salah satu stakeholder terkait yang diminta saran oleh pemerintah untuk menyiapkan perbaikan dalam Undang-Undang Tipikor.
Menurut Agus, KPK sering bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Program yang terjalin mulai dari sarana pengaduan korupsi sampai investigasi pencucian uang.
"Banyak kerja sama yang sudah terjalin baik, di antaranya bantuan teknis bagi pengembangan sistem whistleblower untuk Dewas KPK, dukungan untuk kampanye antipolitik uang, penyelenggaraan diskusi publik tentang anti-pencucian uang, pelatihan pengelolaan aset dan barang bukti, serta lokakarya tentang pertukaran informasi dan kolaborasi antarinstansi untuk investigasi korupsi dan TPPU," ucap Agus.
Kepala UNODC Indonesia Erik Van Der Veen membeberkan salah satu sarannya dalam upaya pemberantasan korupsi untuk Indonesia. KPK disarankan mempelajari bahaya rasuah dalam konsep sovereign wealth fund atau pengelolaan dana negara.
"Saya ingin menyampaikan bahwa sovereign wealth fund adalah mekanisme yang bisa membuka banyak peluang, tapi juga memiliki risiko korupsi," ucap Erik.
Erik mengatakan, pihaknya memiliki banyak pengalaman mencegah korupsi terkait pengelolaan dana negara. Dia terbuka jika KPK mau membuat pertemuan lanjutan untuk memperluas pengetahuan.
"Kami telah membagikan informasi tentang pengalaman negara lain terkait ini. Jika Anda tertarik melakukan riset perbandingan atau diagnosis kebijakan, kami siap mendukung," tutur Erik. (Can/P-3)