
TIM gabungan koalisi pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto-Iip Miptahul Paoz, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan atas carut-marutnya proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami menyikapi terkait dengan carut-marut penyelanggaraan PSU dan dalam proses kampanye, untuk menarik simpati masyarakat ada hal yang sifatnya sangat bar-bar. Tim gabungan koalisi pasangan calon bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai-Iip diusung PDIP, PKB, NasDem, akan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan kami menghargai suara rakyat yang sekarang masih proses melakukan penghitungan atau tabulasi suara," kata juru bicara tim gabungan partai koalisi pemenangan Ai-Iip, Aep Syaripudin, di Posko pemenangan, Minggu (20/4).
Aep mengatakan, alasan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitus (MK) terkait adanya beberapa hal di luar kebiasaan atau anomali yang dianggap barbar dalam penyelenggaraan PSU. Untuk bahan gugatan termasuk bukti-bukti sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Ai-Iip.
"Kami sudah menyerahkan bahan gugatan termasuk bukti kepada kuasa hukum lokal dan berkoordinasi dengan kuasa hukum di Jakarta. Akan tetapi, untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai-Iip, sampai sekarang ini belum menerima pelaksanaan kontestasi PSU dan artinya dianggap carut-marut hingga kami juga menemukan secara masif setiap wilayah ada hal di luar kebiasaan atau anomali," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, untuk hasil rekapitulasi suara PSU sudah selesai dari data formulir C-1 hasilnya sudah masuk ke SIREKAP. Namun, bagi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya bisa dilihatnya dan dihitung sendiri tapi untuk partisipasi akan diketahui setelah tahapan rekapitulasi.
"KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count pada pemungutan suara ulang (PSU) dan untuk saat ini berdasarkan formulir C-1 di tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah 100 persen masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Namun, untuk tahapan rekapitulasi suara di tingkat TPS secara keseluruhan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar," paparnya. (AD/E-4)