Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Masuk Pembahasan Teknis

3 hours ago 2
Negosiasi Tarif Resiprokal  dengan AS Masuk Pembahasan Teknis Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.(Dok. Antara)

DELEGASI Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) perihal tarif timbal balik (tarif resiprokal) yang dikeluarkan Negeri Paman Sam kini memasuki tahap lanjutan. Pembahasan tarif impor AS yang dilakukan mulai menyangkut ke hal-hal teknis di dalam negosiasi.

Setelah pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi Indonesia dengan pihak United States Trade Representative (USTR) pada Kamis (17/04), di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis Indonesia dengan Tim dari pihak USTR.

Diketahui, pada pertemuan tingkat Menteri kedua pihak sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif resiprokal dan menyiapkan kerangka kerja sama, dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

"Tim Teknis USTR telah mengundang Tim Teknis RI pada hari Jumat (18/04) dengan mulai membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari siaran pers, Senin (21/4).

Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR disebut menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.

Beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri.

"Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar," kata Susiwijono.

Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari.

"Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan," pungkas Susiwijono. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |