
TERPIDANA Bambang Tri Mulyono mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses peradilan kasus penyebaran berita bohong tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sidang PK yang berlangsung di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025), dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang ketuai Halomoan Sianturi Kasus. Bambang Tri selaku pemohon PK didampingi dua kuasa hukumnya, Pardiman dan Yakub Christian, sementara termohon Jokowi, diwakili kuasa hukumnya, advokat Ardhias Ardhi.
Kasus pidana peenyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik itu, bermula dari Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official, untuk mengkulik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pada 2023.
Dalam podcast, Bambang Tri Mulyono diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, sebagai upaya meyakinkan kepada publik bahwa informasi terkait ijazah Jokowo yang dinarasikan tersebut benar.
Namun ternyata dalam proses sidang peradilan pertama yang ketuai hakim Moch Yuli Hadi pada 2023 silam, Bambang Tri Mulyono dinilai bersalah, melanggar UU ITE, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, menyangkut penyebaran berita bohong.
Atas vonis itu, Bambang Tri menyatakan keberatan dan naik banding. Hasilnya vonis 6 tahun di PN Surakarta itu dimentahkan pengadilan banding, yang menurunkan hukuman menjadi 4 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan lewat putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum terpidana, mengalasi pengajuan peninjauan kembali ( PK) adalah, karena adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal mengenai pencemaran nama baik.
Dengan adanya revisi UU ITE itu, tim kuasa hukum di depan majelis hakim PN Surakarta yakni Halomoan Sianturi berharap vonis atas klien hukumnya, Bambang Tri dapat ditinjau ulang, bahkan berujung dibebaskan dari segala hukuman.
"Pengajuan PK ini terkait dengan vonis. Klien kami (Bambang Tri Mulyono) berharap ingin bisa segera bebas," ujar Pardiman usai sidang pembacaan berkas PK yang akan disidangkan kembali pada Kamis pekan depan. (H-4)