
TAK miliki legalitas sesuai kegiatan usahanya, pembukaan Diskotek Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya batal dilaksanakan karena terganjal dengan legalitas operasionalnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Ingan Malem Tarigan menjelaskan berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karenanya sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan hal tersebut.
“Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai, dan Satpol PP, ditambah lagi dengan perangkat daerah terkait antara lain; Dinas PUTR, Bapenda, Dinas PMPTSP,” kata Ingan, Minggu (23/2/2025).
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, kata dia, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Dan jika masih tetap beroperasi, maka aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas.
Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah dalam keterangannya menyebut jika Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha terkait mengenai hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah.
"Sedangkan kegiatan usaha diskotek merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya," kata Reza. (H-1)