Sumber Daya Terbatas Jadi Tantangan Penanganan Bencana di Daerah

1 month ago 22
Web Warta Sore Viral Terbaik
Sumber Daya Terbatas Jadi Tantangan Penanganan Bencana di Daerah BNPB(Dok. MI/Kristiadi)

WILAYAH administrasi di tingkat kabupaten dan kota menjadi yang terdepan dalam merespons kejadian bencana alam. Namun, sejumlah tantangan penanganan darurat bencana masih dihadapi daerah.

Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Lukmansyah menyampaikan, sumber daya menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi otoritas setempat dalam penanganan darurat bencana. Sumber daya tersebut di antaranya personel, bantuan barang, peralatan, dan anggaran. 

Lukmansyah mengatakan, tidak semua daerah memiliki anggaran yang memadai untuk penanganan darurat bencana. Pada konteks ini, pemerintah pusat melalui BNPB akan mendukung melalui alokasi dana siap pakai selama pemerintah daerah menetapkan status keadaan darurat bencana. 

Selain itu, ia menyampaikan tantangan sumber daya manusia yang terlatih masih harus ditingkatkan, baik kapasitas dan kapabilitasnya. “Tidak semua daerah memiliki SDM yang terlatih dan kegiatan peningkatan kapasitas personel yang memadai,” kata Lukmansyah dalam keterangannya, Rabu (19/3).

Masih terkait dengan sumber daya, Lukmansyah mengatakan belum semua daerah memiliki logistik dan peralatan yang memadai. Padahal perangkat itu berpengaruh terhadap evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar korban dan pengungsi.

Menyikapi keterbatasan sumber daya pada saat tanggap darurat, BNPB menggarisbawahi perlunya sinergi dan kolaborasi pentaheliks, yang terdiri dari pemerintah, pakar atau akademisi, lembaga usaha, masyarakat dan media massa.

Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB Andria Yuferryzal menyebut keterlibatan pentaheliks ini dapat dilakukan sejak awal respons darurat. 

Menurutnya, setelah adanya hasil kaji cepat, kepala daerah yang terdampak bencana direkomendasikan untuk melibatkan unsur pentaheliks pada rapat koordinasi awal. Ini bertujuan untuk mendapatkan arahan prioritas penanganan darurat oleh kepala daerah serta identifikasi sumber daya yang dibutuhkan. 

BNPB meyakini sumber daya yang dimiliki di luar pemerintah sangatlah besar, seperti dari organisasi non-pemerintah dan lembaga usaha. Berbagai pihak ini juga diharapkan dapat bersinergi dalam satu komando di bawah pos komando yang diaktivasi oleh pemerintah daerah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tepatnya Pasal 50.

“Komando dilakukan untuk memerintahkan sektor atau lembaga sehingga penanganan darurat dapat berjalan efektif,” kata Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB Bambang Surya Putra. (Ifa/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |