
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai materi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai langkah penting melindungi industri manufaktur nasional.
Sebelum direvisi, Permendag No 8/2024 menghapus peran Kementerian Perindustrian dalam proses pemberian izin impor, khususnya soal persetujuan teknis (pertek). Aturan tersebut menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, menekan industri lokal, terutama sektor padat karya.
"Revisi ini (Permendag No 8/2024) disusun dengan penuh kesadaran bahwa sektor manufaktur adalah tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, sektor ini harus dijaga dan dilindungi," ungkapnya usai acara Mata Lokal Fest 2025 di Jakarta, Kamis (8/5).
Namun, lanjut Menperin, perlindungan ini bukan berarti bersifat proteksionis, melainkan bertujuan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan produktivitas industri dalam negeri. Dia menekankan poin yang terpenting adalah hasil akhirnya untuk kepentingan industri nasional.
"Poin pentingnya end result (hasil akhir)-nya, orientasi yang mengarah kepada penguatan manufaktur di Indonesia," ucap Politikus Partai Golkar itu.
Menperin menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Perpres itu menjadi angin segar bagi industri dalam negeri karena memberi afirmasi terhadap kelanjutan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Aturan itu jelas-jelas mengatakan bahwa TKDN lanjut," pungkasnya. (Ins/E-1)