
PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat), sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), mengaku telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu perusahaan pinjaman online (pinjol) itu juga melakukan audiensi resmi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Direktur Utama RupiahCepat Balandina Siburian mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan pengaduan dijalankan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
Sebelumnya, ramai dibicarakan di akun media sosial X, salah satu warganet mengeluhkan tentang penipuan yang diduga memanfaatkan datanya untuk mengajukan pinjaman online ke RupiahCepat. Warganet tersebut mengaku menjadi korban penipuan dan datanya digunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
"Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini," ujar Balandina dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Pihaknya juga menyatakan telah menjalin komunikasi langsung dengan warganet yang menjadi pelapor guna menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian, serta menjajaki solusi penyelesaian. Proses diskusi ini dilakukan secara tertutup dengan tetap menjaga kerahasiaan dan kenyamanan pengguna.
RupiahCepat, lanjut Balandin, juga telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," terangnya.
RupiahCepat pun mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi. (E-1)