Status Hukum Pengemudi Ojol Diharap Dibahas dalam RUU LLAJ

2 days ago 5
Status Hukum Pengemudi Ojol Diharap Dibahas dalam RUU LLAJ Pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) di halaman Kantor Kemenaker(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status hukum pengemudi transportasi ojek online (ojol) serta menetapkan tarif layanan yang adil. Ia menganjurkan agar para aplikator transportasi ojol juga dapat memberikan bonus hari raya.

"Ini ojol kan sudah cukup lama ada di Indonesia. Saya berharap teman-teman aplikator bisa bijak melihat teman-teman ojol yang telah memberikan kontribusi banyak terhadap aplikator. Apa yang mereka tuntut, menurut saya, tidak berlebihan," ujar Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Yanuar, negara harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial dalam membahas status hukum ojol. Ia menekankan bahwa pengemudi ojol juga berhak merasakan kebahagiaan bersama masyarakat lainnya, tanpa adanya tekanan atau ketidakadilan dalam sistem yang ada.

"Sebagai negara yang punya Pancasila, kita harus mengutamakan keadilan sosial. Pengemudi ojol ini juga harus bisa merasakan kebahagiaan yang sama. Kita ingin mereka bisa berlebaran dengan senyum yang sama, seperti kita," tambahnya.

Politisi Fraksi PKS ini juga menyatakan bahwa saat ini sistem yang mengatur ojol masih belum diatur secara jelas dalam undang-undang, melainkan hanya diatur dalam tingkat kementerian. "Sistem yang ada di aplikasi ini belum diatur dalam undang-undang. Ini hanya diatur setingkat kementerian, dan sanksi yang ada pun hanya bisa diberikan lewat undang-undang, yang saat ini belum ada," kata Yanuar.

Oleh karena itu, Yanuar mendukung upaya para pengemudi ojol yang menginginkan adanya regulasi yang lebih jelas dalam undang-undang. Ia berharap hal ini dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban pengemudi ojol  dapat dipenuhi secara adil. Saat ini, Yanuar menambahkan, banyak pengemudi Ojol merasa menjadi objek yang tak berdaya melawan kebijakan aplikator. Mereka terpaksa menerima pemotongan pendapatan, denda, atau penurunan rating yang diberlakukan sepihak oleh aplikasi.

Yanuar juga menjelaskan bahwa Komisi V DPR RI sedang melakukan proses pembahasan untuk revisi UU LLAJ, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengemudi Ojol dan aplikator. Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah memberikan masukan terkait hal ini.

"Kami akan undang berbagai stakeholder, termasuk dari masyarakat transportasi dan aplikator, serta pengemudi ojol, untuk mendengarkan semua pihak," katanya. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |